Sabtu, 21 Mei 2011

Sumber Daya Manusia Perusahaan

Organisasi bisnis lazim disebut dengan perusahaan, yaitu sarana untuk mencari laba (keuntungan). Organisasi bisnis didirikan oleh pemilik modal atau lazim disebut kapitalis. Tujuannya adalah untuk mengembangkan modalnya melalui perolehan laba. “Anggota perusahaan atau lazim disebut sebagai sumber daya manusia perusahaan terdiri dari pemilik, manajer dan buruh.”

1. Pemilik yaitu mereka yang memiliki:

- Modal kerja

- Alat kerja

- menentukan sasaran kerja

- menentukan metode kerja

2. Manajer yaitu orang yang menjadi kepercayaan pemilik untuk memimpin organisasi bisnis. Bisa juga disebut sebagai orang tengah, yaitu jembatan antara pemilik perusahaan dengan buruh. Manajer mewakili semua kepentingan pemilik di dalam organisasi bisnis/perusahaan. Pola pikir dan perilaku manajer menguntungkan pemilik karena mereka mendapatkan imbalan yang layak dari pemillik. Mereka pada umumnya adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan (pendidikan) tinggi dan pengalaman yang cukup memadai untuk bidang pekerjaan tertentu.

Tugas manajer pada umumnya yaitu mebuat perencanaan, pengorganisasian, memimpin, mengawasi pekerjaan, dan melaporkan prestasi perusahaan kepada pemilik.

3. Buruh atau yang bisa disebut pekerja adalah sumber daya manusia yang membuat suatu komoditi secara langsung dengan menggunakan alat kerja. Perusahaan harus memperlakukan buruhnya dengan adil karena buruh itu yang menghasilkan laba. Dalam melaksanakan pekerjaan, buruh harus dijaga keselamatannya agar produktivitas kerja mereka meningkat.

Buruh dapat dipecat, diberhentikan, atau yang biasa disebut di PHK oleh manajemen perusahaan yang disebabkan oleh :

- Kinerja buruh tidak memuaskan.

- Perilakunya merugikan perusahaan.

- Kurang memenuhi syarat untuk pekerjaan.

- Perubahan atas pekerjaan itu sendiri, misalnya penggantian mesin-mesin(alat kerja) yang lebih modern sehingga membutuhkan buruh yang berpengalaman dalam mesin tersebut.

Sumber:

Buku sakti J “Manajemen Sumber Daya Manusia Abad 21”

karya Dr.Darsono P. SE. SF. MA. MM & Tjatjuk Siswandoko SE. MM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar